MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
Kata Pengantar
Allhamdulilah puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT
yang masih memberikan nikmat dan karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah mata kuliah kewarganegaraan ini dapat diselesaikan, makalah tugas
individu akhir semester kami ini berjudul “ Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berdasarka UUD 1945“ dalam makalah ini kami membahas masalah pengertian hak dan
kewajiban, proses terjadinya bangsa dan negara. Akhirnya saya ucapakan terima
kasih atas perhatianya pada makalah ini, dan berharap semoga makalah ini
bermanfaat khususnya bagi pembaca dan umumnya , tak ada gading yang tak retak
apabila ada kesalahan maupun kekeliruan dalam makalah kami, dengan segala
kerendahan hati saran dan kritik yang konstruktif dari pembaca guna
peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain diwaktu mendatang.
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar
................................................................. .........
.......... i
Daftar isi
.........................................................
............................ ii
BAB 1 : A) Pendahuluan
............................................... ............................. 1
B ) Rumusan Masalah
................................................................ 2
C ) Tujuan Penulisan...................................................................
3
BABII : Pembahasan
2. 1. proses berbangsa dan
bernegara .............................. 4
2.2 pengertian hak dan
kewajiban warga negara............. 5
BAB III :Penutup
A)
Kesimpulan ....................................................................
6
B)
Saran
..............................................................................
7
Daftar Pustaka
BAB II
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh
oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari- harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan
keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang
menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan
mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak –hak mereka.
Akankah hak –hak mereka diabaikan begitu saja.atau
jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? Kalau memang bantuan
pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka, tapi
mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga Negara belum didapat, ada
juga orang orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah
didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibanya sebagai
warganegara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak paten seni-seni
kebudayaaan Indonesia di bajak dan di akui oleh negara lain.
Dan bahkan mereka banyak mencuri hak – hak rakyat jelata
demi kepentingan perutnya sendiri. Sungguh masih banyak lagi fenomena fenomena
yang menimpa negeri ini. Akankah ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat
tentang hak dan kewajibanya sebagagai warga negara? Atau mereka paham
tentang itu, akan tetepi karena hawa nafsu syaitoniyah- nya telah
menguasai akal pikiranya sehingga telah tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
a) Bagaimana proses terjadinya sebuah
bangsa dan negara?
b) Bagaimana terjadinya negara menurut
beberapa teori kemungkinan ?
c) Apakah pengertian hak dan kewajiban
d) Apa hak dankewajiban warga negara
sebagai anggota masyarakat?
e) Bagaimana penjelasan isi revisi UU
.No:12 TH 2006 tentang kewarganegaraan?
1.3 TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mempelajari tentang hak dan
kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada
para pembaca tentang hak dan kewajiban
WNRI berdasarkan UUD 1945
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan ( Civics Education)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Proses Berbangsa dan Bernegara
1. Bangsa
Adalah sekumpulan orang yang
senasib,mempunyai perasaan untuk bersatu karena memilik kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta pemerintaha sendiri.
Bangsa tersebut terikat karena
kesatuan, bahasa, dan wilayah tertentu dibumi ini. Perjuangan kebangsaan
Indonesia dimulai dengan munculnya kesadaran perjuangan yaang bersifat nasional
dengan dibentuknya pergerakan nasional Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908.
Tekad perjuangan kemerdekaan ini ditegaskan dengan sumpah pemuda 28 Oktober
1928 dengan ikrar “ Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Menjunjung Bahasa Persatuan
Bahasa Indonesia”
Wawasan kebangsaan tersebut kemudian
mencapai satu tonggak sejarah, bersatu pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Negara
a) Arti negara
Ialah suatu organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok manusia tersebut.
b) Sejarah terjadinya negara
Sudah menjadi kodrat alam bahwa
manusia sejak dulu selalu bersama sama dalam suatu kelompok, bersama- sama
mempertahankan hidupnya, mencari makan ,melawan bahaya, dan bencana serta
melanjutkan keturunan
Mula mula kelompok manusia hidup
berburu, untuk mempertahankan hidup mereka memilih tempat tinggal yang cocok
dan ada sumber penghidupan bagi kelompoknya. Kemudian diperlukan pemimpin
kelompok untuk memimpin dan membuat peraturan tidak tertulis agar ditaatioleh
anggota kelompok. Lambat laun peraturan itu mereka tuliskan, kemudian masalah
datang tidak saja dari sekelompk meraka sendiri tetapi datang dari luar dan
dirasa perlu diadaka organisasi yang lebih teratur dan lebih
berkekuasaan.
Organisasi itu amat diperlukan untuk
melaksanakan dan mempertahankan peraturan- peraturan hidup agar berjalan dengan
tertib. Organisasi itulah yang mempunyai kekuasaan itulah yang disebut Negara
c) Teori Terjadinya Negara
Tentang terjadinya atau timbulnya suatu negara dapat
dikemukakan beberapa teori antara lain sebagai berikut :
1. Teori kenyataan
Timbulnya suatu negara itu adalah
soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika terpenuhi unsur unsur negara (
daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat ) maka pada saat itu negara sudah
menjadi kenyataan.
2. Teori ketuhanan
Timbulnya negara adalah soal kenyataan. Mungkin sesuatu
tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankanya. Kalimat- kalimat ini
menunjuk ke arah teori ini : “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ........
3. Teori perjanjian
Negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang
orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan
kenegaraan, perjanjian ini diadakan supaya kepentingan bersama dapat
terpelihara dan terjamin, supaya orang yang satu tidak menjadi binatang buas
kepada yang lain (homo homini lupus, menurut Hobbes) perjanjian itu disebut
perjanjian masyarakat, dapat pula perjanjian pemerintah denga negara, seperti
kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
4. Teori penaklukan
Negara itu timbul serombongan
manusia menaklukan daerah dari rombongan manusia lain. Agar daerah itu tetep
dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang yang berupa negara.
5. Selain itu suatu negara dapat pula
terjadi dissebabkan :
a) Pemberontakan terhadap negara lain
yang menjajahnya, misalnya Amerika terhadap Inggris pada tahun 1776.
b) Peleburan (fusi) antara beberapa
negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871
c) Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/ pemerintahnya
diduduki negara lain , misalnya Liberia
d) Suatu derah tertentu melepaskan diri dari yang menguasainya
dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru ( Proklamasi Kemerdekaan RI
pada tahun 1945)
3. Bentuk negara
a)
Negara kesatuan (unitarisme)ialah bentuk negara yang merdeka
dan berdaulat dimana diseleruh negara yang berkuasa hanyalah satu
pemerintahan pusat yang mengatur. Namun dapat pula berbentuk sistem
sentralisasi dan desantralisasi.
b)
Negara serikat (federasi) ialah
suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara atau yang menjadi
negara negara bagian daripada negara serikat itu.
4. Kedaulatan negara
Ialah kekuasan tertinggi dlam suatu
negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara
itu.beberapa teori kedaulatan yang terkenal yakni:
a) Teori kedaulatan tuhan:Pemerintah
/negara memperoleh kekuasanya dari Tuhan. Oleh karena itu raja atau
pemerintahan harus menjalankan pemerintahanya sesuai dengan kehendak Tuhan
b) Teori kedaulatan rakyat( demokrasi):Memperoleh
kekuasaanya dari rakyatnya dan bukan dari Tuhan atau raja
c) Teori kedaulatan Negara:Negara
adalah merupakan kodrat alam
d) Teori kedaulatan hukum (supremasy of
law) :Bahwa pemerintah mendapatkan kekuasannya bukan dari tuhan atau dari
rakyatnya akan tetapi berdasarkan dari hukum.
5. Pemisahan kekuasaan negara
Adalah menjadi kebiasaan Eropa barat
untuk membagi pemerintahannya kedalam tiga kekuasanya :
a) Kekuasaan legislatif,kekuasaan untuk
membuat undang- undang
b) Kekuasaan eksekutif,kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang
c) Kekuasaan yudikatif,kekuasaan untuk
mempertahankan undang -undang.
6. Tujuan Negara
1. Untuk memperluas kekuasaan semata
mata
2. Untuk menyelenggarakan ketertiban
hukum
3. Untuk mencapai kesejahtraan umum
7. Pemerintahan negara
Dapat dibedakan dalam arti sempit
dan dalam arti luas,pemerintahan khusus(eksekutif presiden dan mentri
mentrinya)
Pemerintah dalam arti luas adalah
DPR.
Bentuk pemerintahan : monarki,
republik, dan monarki parlementer
B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada mereka sendiri contoh,
hak mendapatkan pengajaran, dsb,menurut Prof .Dr. Notonegoro”
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan sesuatu yang semestinya diterma atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Warga negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui
pemerintahanya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Di
Indonesia, siapa siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan dalam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 12 TAHUN 2006
1. Tentang kewarganegaraan :
Pasal
1:
Dalam undang –undang ini yang di maksud dengan :
a) . Warga negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undang
b) Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan
dengan warga negara.
c) Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan
d) Menteri adalah menteri yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia
e) Pejabat adalah orang yang menduduki
jabatan tertentu yang ditunjuk menteri yang menangani masalah Kewarganegaraan
Republik Indonesia
f) Setiap orang adalah orang
perseorangan,termasuk koperasi
g) Perwakilan Indonesia adalah Kedutaan
Besar Republik Indonesia
Pasal 2:
Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang orang
bangsa indonesia asli
Pasal 3:
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh
berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalm undang undang ini
pasal 4
dijelaskan tentang
syarat syarat tentang kewarganegaraan :
Warga
Negara Republik Indonesia adalah :
a)
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangn
dan atau perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
undang undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
b)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
dan ibu warga negara Indonesia
c)
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah warga Indonesia ibu warga asing
d)
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah ayah seorang warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia
e)
Ayah yang lahir dari perkawianan
yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah tidak memiliki
kewarganegaraan /negara asalnya tidak memberikan kewarganegaraan
f)
Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah
g)
Anak yang lahir diluar perkawinan
yang sah dari seorang ibuwarga negara Indonesia
h)
Anak yang lahir
diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga asing yang diakui seorang
ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya danpengakuan itu dilakukan sebelum
anaknya berusia 18 tahun atau belum kawin
i)
Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang ayah da
ibunya tidak diketahui kewarganegaraanya
j)
Anak yang baru lahir ditemukan
diwilayah negara Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketemukan
k)
Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia tapi ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya
l)
Anak yang dilahirkan di luar wilayah
negara Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberika kewarganegaraan
kepada anak tersebut
m)
Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraan, kemudian ayahnya atau ibunya meninggal sebelum
mengucaokan sumpah atau menyatakan janji setia.
2. Syarat dan Tata Cara Memperoleh
Kewarganegaraan
Republik Indonesia tercantum dalam BabIII pasal 8,9,10,11,12,13,14,sampai 22
3. Kehilangan Kewarganegaraan
diterangkan dalam Bab IV Tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
pasal 23 sampai 30
4. Syarat dan Tata Cara Memperoleh
Kembali kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 31 sampai 38 .
C . HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
·
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk adalah warga indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia
·
Bukan
penduduk adalah orang –yang bertempat tinggal dalam negara yang bersifat
sementara sesuai dengan penduduk.
·
Istilah
kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara atau segala hal yang
berhubungan dengan negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara:
§ Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak :” tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan “ (pasal 27 ayat 2)
§ Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan : “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan
hidup dan kehidupanya” (pasal 28 A).
§ Hak untuk berkeluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28 B ayat 1)
§ Hak atas kelangsungan hidup ,”setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang”
§ Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi, seni,budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahtraan hidup manusia. (pasal 28 D ayat 1)
§ Hak untuk mendapat pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sam
didepan hukum.
§ Hak untuk mendapathak milik pribadi,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hek beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi, dihadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasr hukum yang berlaku surut, adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
§ Wajib menaati hukum dan pemerintah.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakn “ segala warga negara bersamaan dengan
kedudukanya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintah itu dengan tidak ada kecuali.
§ Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.(pasal 27 ayat 3)
§ Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain (pasal 28 J1)
§ Wajib tunduk pada pembatasan yang
ditetapkan (pasal 28 J)
§ Wajib ikut serta dalam
pertahanan & keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bangsa ialah sekumpulan orang yang
senasib, mempunyai perasaan untuk bersatu karena memilik kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta pemerintaha sendiri.
Bangsa tersebut terikat karena
kesatuan, bahasa, dan wilayah tertentu dibumi ini. Perjuangan kebangsaan
Indonesia dimulai dengan munculnya kesadaran perjuangan yang bersifat nasional
dengan dibentuknya pergerakan nasional Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908.
Tekad perjuangan kemerdekaan ini ditegaskan dengan sumpah pemuda 28 Oktober
1928 dengan ikrar “ Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Menjunjung Bahasa Persatuan
Bahasa Indonesia”
Wawasan kebangsaan tersebut kemudian
mencapai satu tonggak sejarah, bersatu pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Timbulnya
negara adalah soal kenyataan. Mungkin sesuatu tidak akan terjadi apabila Tuhan
tidak memperkenankanya. Kalimat- kalimat ini menunjuk ke arah teori ini : “
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .........” ,” by the grace of God...”
menurut teori ketuhanan
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada mereka sendiri contoh,
hak mendapatkan pengajaran
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab.
Warga
negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara
tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri
Di Indonesia, siapa siapa yang
menjadi warga negara telah disebutkan dalam
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.
12 TAHUN 2006
B.
SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang
menjelaskan Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai anggota masyarakat ini,
semoga kita semua bisa benar benar memahami tentang apa yang seharusnya kita
dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga jika ada hak –hak yang
kita dapatkan kita bisa memperjuangkanya.
Begitu juga sebaliknya jika hak hak
yang sudah terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai
warga negara. Dengan demikian negeri kita ini akan maju dan penuh dengan
keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil Cristine, 2003.Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
PT.pradnya paramita
Undang undang Republik Indonesia No.12.Tahun 2006,tentang Kewarganegaraan
Komentar
Posting Komentar